Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

HaKI (Hal Kekayaan Intelektual) di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization). B.Rumusan Masalah                 Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas,maka secara umum rumusan masalah pada tulisan ini adalah sebagai berikut : 1.Apa yang di maksud dengan HaKI? 2.Apa saja Ruang lingkup HaKI? 3.Apa pengertian dan landasan hu...