Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa

Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Bangsa Wacana perbaikan sistem hukum sesungguhnya bukan lagi hal baru di Indonesia. Sesuai dengan catatan yang disampaikan Yayasan Indonesia Forum pada awal 2007 bahwa untuk mencapai Visi Indonesia 2030 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, reformasi sistem hukum, good governance yang ditunjang semua komponen bangsa, serta yang paling penting adalah adanya pempimpin yang memiliki a vision and strong leadership. Penempatan reformasi sistem hukum sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai Visi Indonesia 2030 merupakan pemikiran dan langkah strategis yang tepai, karena tanpa memprioritaskan hukum sebagai salah satu pendukung utama untuk mencapai kemakmuran bangsa, maka usaha-usaha yang ditempuh akan sia-sia sebagaimana pernah terjadi pada era Orde baru. Menurut studi yang diilakukan Burg’s mengenai hukum dan pembangunan ekonomi, terdapat lima unsur yang harus dikembangkan dalam pemban...

Perlindungan Hukum Terhadap Produsen

PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN Perlindungan atas Hak Merek Kami bergerak di bidang garment. Akhir-akhir ini kami menemukan beberapa produk di pasaran yang menggunakan Merek terdaftar kami tanpa persetujuan dari kami. Bagaimana cara penanggulangannya? Jika kami menemukan produsen atau distributor produk merek illegal tersebut, kepada siapa kami harus melaporkan kasus ini? Apakah kami bisa menuntut ganti rugi sebesar-besarnya? Selama merek terdaftar milik saudara tersebut masih berada dalam jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, maka apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap merek terdaftar tersebut (diantaranya menggunakan merek terdaftar tersebut pada produk-produk lain diluar produk yang diproduksi saudara sebagai pemilik merek terdaftar), saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan UU Merek yang berlaku. Namun perlu diperhatikan dengan cermat terlebih ...

Membeli Barang KW Bisa Berakibat Pidana

Pembelian Barang KW termasuk dalam lingkup pengaturan UU Merek dan Indikasi Geografis   Pengaturan mengenai barang-barang bermerek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang tersebut merupakan lex specialis dari segala ketentuan terkait merek maupun pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan sanksi terhadapnya. Dalam kaitannya dengan pembelian barang KW, pada dasarnya hal tersebut tidak diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa ketiadaan ancaman hukum terhadap pembelian barang KW hanya berlaku bagi “end user” atau konsumen akhir yang tidak melakukan penjualan kembali atas produk yang dibelinya. Sasaran Pidana dalam UU Merek dan Indikasi Geografis mengarah pada Penjual Barang KW Dilihat dari pengaturannya, sasaran pemidanaan yang ditujukan di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis justru lebih mengarah kepada penjual barang KW. Berdasarkan Pasal 100 dan 102 UU Merek dan In...

Ketentuan Tentang Impor

Ketentuan Umum tentang Impor Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. [1]  Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. [2]   Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah: [3] diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya; diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.   Jaminan yang dimaksud dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan lainnya. [4]  Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberi...

Hukum Produksi

Pengertian Produksi Produksi adalah suatu proses untuk mengubah barang input menjadi barang output. Dapat pula dikatakan bahwa produksi adalah rangkaian proses yang meliputi semua  kegiatan  yang dapat menambah atau menciptakan nilai guna dari barang dan jasa. Jangka Waktu Produksi Jangka pendek: jangka waktu dimana input variabel dapat berubah namun terdapat input tetap yang tidak dapat disesuaikan. Jangka panjang: ketika semua input bersifat variabel dan dapat disesuaikan. Teori Produksi Teori produksi adalah teori yang menerangkan sifat hubungan antara tingkat produksi yang akan dicapai dengan jumlah  faktor-faktor produksi  yang digunakan. Konsep utama yang dikenal dalam teori ini adalah memproduksi output semakismal mungkin dengan input tertentu, serta memproduksi sejumlah output tertentu dengan biaya produksi seminimal mungkin. Hukum Hasil yang Semakin Berkurang (The Law of Diminishing Return) Merupakan hukum yang dicetuskan oleh David Richardo...

Kontrak Dagang Internasional

Kontrak Dagang Internasional Dalam kegiatan perdagangan internasional dikenal istilah kontrak dagang. Pembuatan kontrak dagang internasional ini didasarkan pada asas-asas hukum. Dengan demikian, maka kegiatan ekspor dan impor suatu negara bisa berjalan dengan tertib tanpa ada pihak yang dirugikan. Aturan pembuatan kontrak dagang ini juga ada dalam hukum dagang internasional. Selanjutnya perlu diketahui asas-asal dalam kontrak dagang. Khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban baik penjual maupun pembeli: 1.Asas kebebasan berkontrak 2.Pengakuan atas kebiasaan serta praktek perdagangan antara negara (perdagangan internasional) 3.Asas itikad baik serta transaksi yang jujur 4.Asas bisa dibatalkannya kontrak saat terjadi kesenjangan yang lebar antara hak serta kewajiban pihak-pihak yang ada dalam kontrak Dengan adanya kontrak yang jelas, maka importir maupun eksportir bisa terlindungi hak dan kewajibannya. Indonesia sendiri adalah negara yang taat pada  hukum . Maka unt...

Pengaruh Globalisasi Dalam Hukum Dagang Internasional

Pengaruh Globalisasi Dalam Hukum Dagang Internasional Era Globalisasi berdampak pada kegiatan ekspor dan impor baik barang maupun jasa. Hal ini tentu turut serta mempengaruhi hukum internasional yang ada. Hukum  Perdagangan  Internasional inilah yang bisa menjadi dasar penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Karena era globalisasi sleian membawa banyak peluang serta membawa lebih banyak kompleksitas. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa dalam bisnis. Bisa dikatakan bahwa hukuim ini menjadi pegangan dalam melakukan transaksi-transaksi dan memastikan semuanya taat pada hukum. Diharapkan semua negara dengan aturan berbeda bisa taat pada satu hukum sehingga tak ada yang dirugikan dalam kegaitan perdagangan.