Kontrak Dagang Internasional
Kontrak Dagang Internasional
Dalam kegiatan perdagangan internasional dikenal istilah kontrak dagang. Pembuatan kontrak dagang internasional ini didasarkan pada asas-asas hukum. Dengan demikian, maka kegiatan ekspor dan impor suatu negara bisa berjalan dengan tertib tanpa ada pihak yang dirugikan. Aturan pembuatan kontrak dagang ini juga ada dalam hukum dagang internasional.
Selanjutnya perlu diketahui asas-asal dalam kontrak dagang. Khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban baik penjual maupun pembeli:
1.Asas kebebasan berkontrak
2.Pengakuan atas kebiasaan serta praktek perdagangan antara negara (perdagangan internasional)
3.Asas itikad baik serta transaksi yang jujur
4.Asas bisa dibatalkannya kontrak saat terjadi kesenjangan yang lebar antara hak serta kewajiban pihak-pihak yang ada dalam kontrak
Dengan adanya kontrak yang jelas, maka importir maupun eksportir bisa terlindungi hak dan kewajibannya. Indonesia sendiri adalah negara yang taat pada hukum. Maka untuk semua transaksi internasional, sudah seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar