SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi
A.Pengertian
SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revnue [TR]) dengan biaya – biaya atau
biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
B.Tata
Cara Pembagian SHU:
- SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Umumnya SHU yang dibagi-bagkan kepa anggota
koperasi adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Ini artinya, SHU
yang bukan berasal dari transaksi anggota biasanya dijadikan sebagai dana
cadangan koperasi atau tidak dibagikan kepada anggota.
Dalam suatu kasu, SHU diluar dari anggota koperasi
bisa dibagikan merata kepada para anggota koperasi setelah sebelumnya teradi
kesepakatan antar anggota saat rapat akhir tahun/rapat tutup buku. Dengna
catatan bahwa pembagian SHU non anggota ini tidak mengganggu likuiditas dari
koperasi tersebut.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh
para anggota koperasi
SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan
bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah
mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada
koperasi.
Dalam hal ini pengelola koperasi perlu melakukan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang
kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Untuk itu pengelola koperasi beserta para anggota
harus menentukan persentase dari jasa moda dan jasa usaha yang diinvestasikan
para anggotnya. Dimisalkan untuk jasa modal maka persentase pembagian SHU nya
adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa usaha sebesar 65%.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU
hendaknya dilakukan secara transparan dan terbuka, hal ini dilakukan dengan
maksud dan tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara
kuantitafi berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi
seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan
pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya
kecurigaan antar anggota koperasi.
- SHU
anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota
koperasi hendaknya dibagikan secara tunai, hal ini dilakukan dengan
maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badadn usaha yang
sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umunya.
C.Contoh Kasus SHU Ekonomi
Koperasi
Koperasi
“Amanah Umat” memiliki dana sebesara Rp.100.000.000,- dana ini berasal dari
simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya. Koperasi menyajikan
perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
Khusus Anggoa:
Penjualan
Rp.460.000.000,-
Harga pokok
penjualan Rp.400.000.000,-
Laba
Kotor
Rp.60.000.000,-
Biaya
usaha
Rp.20.000.000,-
Laba bersih
Rp.40.000.000,-
Berdasarkan
RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Untuk
cadangan koperasi 40%
Jasa
Anggota
25%
Jasa
Modal
20%
Dan
jasa
lain-lain
15%
Kerjakan
atau buatlah:
- Perhitungan Pembagian SHU
- Jurnal Pembagian SHU
- Perhitungan Persentase Modal
- Perhitugan persentas jasa anggota
- Berapakah SH U yang diterima tuan Alex anggota
koperasi, apabila simpanan pokok dan simpanan wajib tuan Alex sebesar
Rp.500.000, dan tuan Alex telah berbelanja di koperasi Amanah Umat sebesar
Rp.920.000,-
Jawab:
1. Diketahui Perhitungan SHU
Laba Bersih
atau
SHU
Rp.40.000.000,-
Cadangan
Koperasi
40%
Rp.16.000.000,-
Jasa Anggota
25%
Rp.10.000.000,-
Jasa
Modal
20%
Rp.8.000.000,-
Jasa
Lain-lain
15%
Rp.6.000.000,
Total
100%
Rp.40.000.000,-
2. Dari perhitungan di atas kita mendapat jurnal sebagai berikut:
SHU
Rp.40.000.000,-
Cadangan
Koperasi
Rp.16.000.000,-
Jasa
Anggota
Rp.10.000.000,-
Jasa
Modal
Rp.8.000.000,-
Jasa
Lain-lain
Rp.6.000.000,-
3. Persentase Jasa modal
Dapat
diketahui dengan rumus sebagai beriku:
Persentase
Jasa Modal = (Jasa Modal / total modal) x 100%
Persentase
Jasa Modal = (8.000.000/10.000.000) x100%
Persentase Jasa Modal = 8%
4. Persentase Mencari Jasa Anggota
Untuk
mendapatkan persentase dari jasa Anggota kita dapat menggunakan rumus sebgai
berikut:
Persentase
Jasa Anggota = (SHU Jasa Angota/Total penjualan Koperasi) x 100%
Persentse
Jasa Anggota = (10.000.000 / 460.000.000) x 100%
Persentase Jasa Anggota =
2,17%
Catatan:
“Perhitungan diatas berlaku untuk koperasi
konsumsi, sedangkan untuk koperasi simpn pinjam total penjualan diganti dengan
total pinjaman.”
5. Yang diterima Tuan Alex:
Jasa
Modal =(Bagian SHU jasa modal/Total modal) xModal tuan Alex
Jasa
Modal = (8.000.000/100.000.000) x 500.000
Jasa Modal = Rp.40.000,-
Jasa
Anggota = (Baagian jasa Modal anggoa/total penjualan koperasi)xtotal belanja
Jasa
Anggota = (10.000.000/460.000.000,-)x920.000
Jasa Anggota = Rp.20.000,-
Jadi
tuan alx menerima uang hasil SHU sebesar = jasa modal+ jasa aggota
SHU
yang diteriama = Rp.40.000+Rp.20.000
SHU yang diterima = Rp6.0.000,-
D.Kegunaan Laporan Keuangan Koperasi
-Untuk pihak Eksternal:
1.Pemberi Pinjaman atau Kreditor
Sebagai pihak yang meminjamkan
tambahan modal untuk membantu bisnis Anda tetap berjalan dengan baik, kreditor
akan meminta laporan keuangan perusahaan. Laporan ini akan memberikan informasi
tentang kondisi keuangan suatu perusahaan yang akan dimanfaatkan oleh kreditor
sebagai bahan acuan untuk menolak ataupun menyetujui pinjaman yang diajukan.
Kreditor akan memperoleh keyakinan bahwa uang yang akan atau telah mereka
pinjamkan tidak jatuh ke tangan yang salah. Jika pinjaman itu disetujui,
artinya kreditor yakin bahwa perusahaan tersebut mampu membayar dan
mengembalikan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama.
2.Pemasok atau Supplier
Pemasok atau supplier juga
berhak mengetahui laporan keuangan perusahaan Anda, terutama jika Anda membeli
barang dengan sistem kredit atau tidak langsung dibayar tunai. Dengan informasi
yang disajikan pada laporan tersebut, supplier bisa mengambil keputusan apakah perusahaan Anda
memiliki kemampuan membayar tagihan sesuai nominal yang tertera atau tidak.
Jika perusahaan dinilai tidak mampu, supplier
akan menolak kerja sama dengan
perusahaan atau dapat mengajukan negosiasi dalam kerja sama tersebut.
3.Investor
Sebagai penanam modal pada
bisnis, investor pasti selalu ingin tahu apakah modal yang mereka berikan telah
digunakan secara tepat. Dengan laporan keuangan yang baik, investor akan merasa
yakin terhadap bisnis Anda. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa keberatan
untuk menanamkan modalnya ke perusahaan, sehingga Anda dapat lebih mudah
mengembangkan bisnis dengan modal tambahan dari investor tersebut. Laporan
keuangan yang baik adalah bentuk kepercayaan terhadap para investor yang sudah
berinvestasi pada bisnis Anda.
4.Pemerintah
Setiap bisnis yang terlapor
akan memiliki kewajiban terhadap pemerintah untuk membayar pajak. Besaran pajak
yang dibayarkan akan sesuai dengan besaran angka yang tertulis dari laporan
keuangan yang dimiliki oleh bisnis. Semakin awal merapikan dan membuat laporan
keuangan, Anda akan terhindar dari masalah penting terkait kewajiban pajak
seperti penggelapan pajak yang akan terkait masalah hukum atau pengurangan
pajak tertanggung yang justru akan memberi keuntungan bagi bisnis.
5.Pelanggan
Pelanggan yang terikat
perjanjian kerja sama untuk memasarkan produk Anda juga berhak mengetahui
laporan keuangan perusahaan. Mereka berhak tahu kelangsungan bisnis, terutama
jika mereka terkait dengan perjanjian jangka panjang dengan bisnis Anda.
Laporan keuangan yang baik akan menunjukkan riwayat bisnis yang baik sehingga
akan meyakinkan pelanggan untuk mengambil sebuah kesepakatan kerjasama.
6.Masyarakat
Sebuah perusahaan bisa memberi
pengaruh terhadap masyarakat dalam beberapa cara. Misalnya jumlah orang yang
menjadi pekerja di perusahaan dan perlindungan untuk penanam modal dalam
negeri. Informasi keuangan perusahaan yang baik dapat membantu masyarakat
menyediakan info atau tren perkembangan terakhir tentang rangkaian aktivitas
perusahaan.
-Untuk pihak Internal:
1.Manajemen Perusahaan
Manajemen perusahaaan adalah
orang terpenting yang sangat membutuhkan laporan keuangan. Dengan mengetahui
laporan keuangan perusahaan, pihak manajeman dapat mengetahui dan memastikan
bahwa semua proses telah berjalan dengan baik. Laporan keuangan ini juga dapat
menjadi acuan dalam mendukung aspek perencanaan bisnis di masa akan datang.
2.Karyawan
Karyawan biasanya ingin
mengetahui laporan keuangan yang dimiliki perusahaan terkait dengan kemampuan
gaji yang bisa dibayarkan perusahaan kepada mereka. Laporan keuangan yang baik
akan membantu pihak perusahaan untuk bekerjasama dengan karyawan terkait
pembayaran di masa-masa sulit bisnis Anda.
E.Perbedaan Laporan
Keuangan Koperasi dengan Badan Usaha lain:
|
Perbedaan Laporan
Keuangan Koperasi & Perusahaan Konvensional
|
|
|
Laporan Keuangan Koperasi
|
Laporan Keuangan
Perusahaan Konvensional
|
|
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
promosi ekonomi anggota
5. Catatan
atas laporan keuangan
|
1. Neraca
2. Laporan
laba rugi
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
perubahan ekuitas/modal
|
F.BERIKUT INI ADALAH CONTOH
LAPORAN KEUANGAN DARI KOPERASI PT. CITRA LESTARI TAHUN 2009
a. LATAR
BELAKANG
Pada tahun 2007 Koperasi
Karyawan PT Citra Lestari telah berhasilmenjadi Koperasi yang berbadan hukum
serta telah melaluiaudit-audit dari suatu lembaga yang independen. Hingga
akhir tahun 2009 Kopkar telah mengalami pertumbuhanrata-rata 9% per tahun, dari
jumlah kekayaan 1.550.964.980 ditahun 2008 telah mencapai 1.756.294.433 pada
akhir tahun 2009
b. LAPORAN PENGURUS
1. Susunan Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Citra
Lestari :
– Keputusan tertinggi ada
pada Rapat Anggota Tahunan
– Penasehat : Wahid Hidayat
– Pengawas/Pemeriksa :
Andika Putra
– Ketua : Fausan Abidilah
– Sekretaris : Salsabila
– Bendahara : Aqila Abidah
– Pengelola Toko : Puspita
Ningrum
2. Keanggotaan
Sampai dengan bulan Desember 2009 jumlah anggota KaryawanPT Citra Lestari
sebanyak 283 orang. Dengan perincian sbb :
o Jumlah anggota bulan Januari 2009 : 285 orang
o Jumlah angota baru yang masuk : 3
orang
o Jumlah anggota keluar : 5
orang
o Jumlah anggota pada bulan Desember 2009 : 283
orang
o
3. Bidang
Usaha
- Usaha Toko
dan Suplai ke Perusahaan
Omset penjualan dari usaha
toko dan usaha suplai ke perusahaan selama periode tahun 2009 secara total
mengalami kenaikan Rp. 10.466.500,- atau sebesar 16% dibandingkan dengan
periode tahun 2008. Kenaikan yang signifikan terjadi pada usaha toko (penjualan
barang sembako, elektronik dll). yang secara keseluruhan mengalami peningkatan
omset sebesar 5.200.400,- atau naik 25%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa
kinerja Koperasi Karyawan mampu melayani dan memenuhi kebutuhan anggota yang
pada dasarnya diharapkan oleh semua anggota. Sedangkan untuk kategori usaha
pengadaan kebutuhan perusahaan secara total meningkat sebesar 50.554.000 atau
16%. Selain disebabkan oleh pengaruh kenaikan harga selama tahun 2009 antara
6-7%, kenaikan ini juga mengikuti kenaikan volume permintaan dari perusahaan.
- Usaha
Simpan Pinjam Jumlah pencairan pinjaman kepada anggota tahun 2009meningkat
sebesar Rp. 12.672.982,- atau 14% dibandingkan tahun 2008. Kondisi ini
merupakan efek dari peningkatan jumlah simpanan anggota tahun 2008 yang
meningkat sebesar 9.036.021,- atau 18%. Peningkatan jumlah simpanan
ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk memaksimalkan pinjaman
sampai batasan kebijakan yang berlaku. Perbandingan dan peningkatan jumlah
simpan pinjam anggota tahun 2009 dan 2008 terlihat sebagaimana tabel berikut
ini :
|
No.
|
Keterangan
|
2009
|
2008
|
Naik/Turun
|
|
|
Rp.
|
%
|
||||
|
1.
|
Pinjaman uang anggota
|
103.194.282
|
90.521.300
|
12.673.000
|
14
|
|
2.
|
Simpanan uang anggota
|
59.236.141
|
50.200.120
|
9.036.000
|
18
|
c. LAPORAN NERACA
Posisi Neraca pada tgl. 31
Desember 2009 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Jumlah harta pada
31 Desember 2009 dan 2008 adalah Rp.1.052.292.000,- dan Rp.991.466.602,- naik
sebesar Rp.60.852.402 atau 6%. Kenaikan ini adalah indikasi bahwa sumber daya
berupa modal dan pencadangan modal sampai dengan akhir 2008 telah dimanfaatkan
secara maksimal.
Daftar Perbandingan
Laporan Neraca Tahun 2009 dan 2008 :
|
Keterangan
|
2009
|
2008
|
Naik/Turun
|
|
|
Rp.
|
%
|
|||
|
HARTA
Kas
Piutang
Persediaan
Aktiva
Tetap
Simpanan
Pokok
|
393.267.114
431.421.275
116.376.706
109.126.905
2.100.000
|
456.183.354
265.652.487
108.595.388
158.935.373
2.100.000
|
(62.916.240)
165.768.790
7.781.318
(49.808.466)
-
|
(13)
62
7
(31)
-
|
|
Jumlah
Harta
|
1.052.292.000
|
991.466.602
|
60.825.402
|
6
|
|
KEWAJIBAN,
MODAL DAN SHU
Hutang
Usaha
Simpanan
Sumbangan
Cadangan
Modal
SHU
|
126.132.012
325.441.050
8.292.000
144.440.025
447.986.913
|
203.855.298
284.727.720
8.292.000
105.456.900
389.134.684
|
(77.723.286)
40.713.332
-
38.983.127
58.852.229
|
(38)
14
-
36
15
|
|
Jumlah
Kewajiban, modal dan SHU
|
1.052.292.000
|
991.466.602
|
60.825.402
|
6
|
d. LAPORAN
RUGI/LABA
Omzet penjualan selama
tahun buku 2009 dan 2008 adalah Rp. 619.270.318,- dan Rp. 524.805.355 atau naik
18%. Namun kenaikan tersebut tidak diikuti oleh kenaikan marjin laba
penjualan yang turun 0.3%. Penurunan ini selain dipengaruhi oleh kenaikan
harga pokok penjualan dalam kisaran 6% – 7%, kondisi ini juga disebabkan suatu
kebijakan Koperasi Karyawan dimana kenaikan harga pokok tidak serta merta
diikuti oleh kenaikan harga jual yang proporsional. Kebijakan ini bertujuan
agar anggota tidak terbebani oleh harga beli yang mahal.
Daftar
Perbandingan Laporan Rugi Laba Tahun 2009 dan 2008:
|
Keterangan
|
2009
|
2008
|
Naik/Turun
|
|
|
Rp.
|
%
|
|||
|
Penjualan
HPP
Laba
Penj.
Jasa
Pinj Uang
Laba
Usaha(ktr)
Biaya
Usaha
Laba
Usaha(Bersh)
Biaya
lain2-bersih
SHU
|
619.270.318
286.435.682
332.834.636
187.875.850
520.710.486
49.718.457
470.992.029
56.051.399
527.043.428
|
524.805.355
238.696.402
286.108.953
183.302.268
469.411.221
33.728.594
435.682.627
22.122.884
457.805.511
|
95.464.970
47.739.280
47.725.690
4.573.582
52.299.275
15.989.863
36.309.412
33.928.515
70.237.927
|
18
20
16
2
11
44
8
153
15
|
E. SISA
HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yang telah
dicapai selama tahun 2009 sebesar Rp. 527.043.428,- telah dibukukan sesuai
dengan alokasi masing-masing perkiraan yaitu : pencadangan modal 15% dan
SHU anggota 85%. Perbandingan dan peningkatan pencapaian SHU tahun 2009
dengan tahun 2008 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
|
No.
|
Keterangan
|
SHU
THN 2009 |
SHU
THN 2008 |
Naik/Turun
|
|
|
Rp.
|
%
|
||||
|
1.
|
Pendapatan
bersih
|
527.043.428
|
457.805.511
|
69.237.917
|
15
|
|
2.
|
Alokasi
cadangan modal 10%
|
52.704.342
|
45.780.551
|
6.923.791
|
15
|
|
3.
|
Alokasi
SHU anggota 85%
|
447.986.913
|
389.134.684
|
58.852.229
|
15
|
Laporan
Keuangan Koperasi Karyawan PT Citra Lestari telah dilakukan
pemeriksaan/audit baik oleh Badan Pemeriksa internal maupun audit eksternal
dari lembaga independen. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan
keyakinan apakah Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 telah disajikan secara
wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan yang
berlaku. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perngujian bukti-bukti yang
mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan dengan pendekatan
apakah ada ketidaksesuaian, kesalahan dan/atau penyimpangan atas laporan
keuangan
Sumber:
-https://akuntanonline.com/cara-menghitung-shu-pembagian-shu-dan-contoh-soalnya/
-https://www.jurnal.id/id/blog/2017-keuntungan-laporan-keuangan-untuk-beberapa-pihak/
-http://disiniadashoka.blogspot.com/2017/12/perbedaan-laporan-keuangan.html
-https://www.jurnal.id/id/blog/2017-keuntungan-laporan-keuangan-untuk-beberapa-pihak/
-http://disiniadashoka.blogspot.com/2017/12/perbedaan-laporan-keuangan.html
Komentar
Posting Komentar