Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi

A.Pengertian SHU Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revnue [TR]) dengan biaya – biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.      Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : -Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. -SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. B.Tata Cara Pembagian SHU: SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Umumnya SHU yang dibagi-bagkan kepa anggota koperasi adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri....