SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi
A.Pengertian SHU Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revnue [TR]) dengan biaya – biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : -Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. -SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. B.Tata Cara Pembagian SHU: SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Umumnya SHU yang dibagi-bagkan kepa anggota koperasi adalah bersumber dari anggota koperasi itu sendiri....