Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA

Gambar
PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA 1.Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen Dalam  Undang-undang No 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan Konsumen , pada pasal  1 poin 1 menyebutkan  konsumen  adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun  makhluk hidup  lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Perlindungan  Konsumen  adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian  hukum  untuk perlindungan kepada konsumen. 2.Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pemilik Usaha a.Hak dan Kewajiban Konsumen      Hak Konsumen: 1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi ser...