PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA
PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA 1.Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , pada pasal 1 poin 1 menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk perlindungan kepada konsumen. 2.Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pemilik Usaha a.Hak dan Kewajiban Konsumen Hak Konsumen: 1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi ser...