PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA
PENEGAKKAN HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN di INDONESIA
1.Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada
pasal 1 poin 1 menyebutkan konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
Sedangkan Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
perlindungan kepada konsumen.
2.Hak
dan Kewajiban Konsumen dan Pemilik Usaha
a.Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen:
a.Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6) hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7) hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
4) mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
b.Hak dan Kewajiban Pemilik Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1) hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
2) hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1) beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
2) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3) memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5) memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6) memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
3.Asas Dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara
produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan
dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
-Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
-Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang
hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi
konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan
diperlukan pemberlakuan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan
hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala upaya yang
dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan
kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan
pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
b. Asas Keadilan
Dalam hal ini,
tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha
saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang
tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku
adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan
untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat
dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak
akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e. Asas Kepastian Hukum
e. Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan
untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus
membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin
kepastian hukum.
4.Perbuatan Yang di Larang Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.
larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.
larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.
larangan bagi pelaku usaha
periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
·
Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
·
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·
Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket
atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·
Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
·
Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
·
Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label.
·
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat.
·
Tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh
ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman
tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah
memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki
itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan
yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai
berikut:
·
Rusak: sudah tidak sempurna (baik,
utuh) lagi.
·
Cacat: kekurangan yang menyebabkan
nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
·
Bekas: sudah pernah dipakai.
·
Tercemar: menjadi cemar (rusak,
tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk
membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut
sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat
digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada
awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut
yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi
lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini
adalah:
(4) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5.Saknsi Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
6.
CONTOH KASUS
:
Kasus Pelanggaran oleh Produk HIT
Produk HIT dianggap merupakan anti
nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya
di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu
Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos
untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
Daftar Pustaka:

Komentar
Posting Komentar