Ketentuan Tentang Impor
Ketentuan Umum tentang Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.[1] Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.[2]
Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:[3]
- diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
- diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau
- diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Jaminan yang dimaksud dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan lainnya.[4] Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut UU 10/1995 dan perubahannya wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari bea masuk yang wajib dilunasi.
Komentar
Posting Komentar