Membeli Barang KW Bisa Berakibat Pidana

Pembelian Barang KW termasuk dalam lingkup pengaturan UU Merek dan Indikasi Geografis 

Pengaturan mengenai barang-barang bermerek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang tersebut merupakan lex specialis dari segala ketentuan terkait merek maupun pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan sanksi terhadapnya. Dalam kaitannya dengan pembelian barang KW, pada dasarnya hal tersebut tidak diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa ketiadaan ancaman hukum terhadap pembelian barang KW hanya berlaku bagi “end user” atau konsumen akhir yang tidak melakukan penjualan kembali atas produk yang dibelinya. Sasaran Pidana dalam UU Merek dan Indikasi Geografis mengarah pada Penjual Barang KW Dilihat dari pengaturannya, sasaran pemidanaan yang ditujukan di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis justru lebih mengarah kepada penjual barang KW. Berdasarkan Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa:

Pasal 100 

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. 
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sehingga, apabila dilakukan penjualan barang serupa dengan merek terdaftar maupun merek terkenal secara tanpa hak, maupun dalam hal pembelian terhadap barang tersebut yang selanjutnya dilakukan penjualan, maka atas tindakan tersebut jelas terdapat ancaman hukumnya. Meskipun begitu, tindak pidana yang diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis ini merupakan delik aduan. Oleh karena itu, tuntutan baru dapat diproses apabila terdapat laporan yang diajukan oleh pemilik merek terkait atau pihak-pihak yang memang berhak atas merek tersebut.

Sumber: Membeli Barang KW Bisa Dipidana?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi

SOAL KASUS MERAMALKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA

Analisis Dan Desain Jabatan