Konsep dan Perkembangan Koperasi


A.KOPERASI
     Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan Bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu koperasi memiliki beberapa prinsip diantaranya,yaitu:

-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis
-Partisipasi anggota dalam ekonomi
-Kebebasan dan otonomi
-Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi

B.KONSEP KOPERASI
     1.KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi yang menyatakan  bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi .persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari perorangan  maupun kelompok
Unsure positive terkandung dalam organisasi koperasi antara lain :
1.     Keinginan individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2.    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama
3.    Hasil berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode telah disepakati
4.    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi

Adapun dampak –dampak koperasi pada anggotanga dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
a.   DAMPAK LANGSUNG :
1.     Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia,permodalan dan kerjasama antara horizontal maupun vertical
b.    TIDAK LANGSUNG;
1.     Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara  produsen yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

2, KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral ,maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak  berdiri sendiri  tetapi  merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk  mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.

3.    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi didominasi dengan campur tangan pemerintah  memang dapat dimaklumi  karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia  dan modalnya  yang  terbatas  dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah  tak tumbuh dan berkembang  seperti diindonesia  dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan  pola top down  harus diubah menjadi  bottom up approach .
Hal ini dimaksudkan  agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi  akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh  dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.

Contoh Implementasi Koperasi:
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah menjadi sarana  bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan koperasi dan ekonomi di dalam kehidupan sehari –  hari koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi menumbuhkan toleransi, dan mengembangkan rasa kekeluargaan. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan dalam mendirikan koperasi sekolah.
·         Pertama, setelah pihak sekolah yang terdiri atas guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat untuk mendirikan koperasi siswa,gur dan kepala sekolah membentuk panitia pembentukan koperasi sekolah.
·         Kedua setelah rencana disiapkan, panitia harus mengundang beberapa orang siswa untuk mewakili calon anggota koperasi, kepala sekolah dan guru- guru, perwakilan orang tua siswa, pejabat dari direktorat koperasi setempat, dan pejabat dari kantor kementrian pendidikan dan kebudayaan.
·         Ketiga, pengajuan surat permohonan pendaftaran koperasi sekolah oleh pengurus kepada dinas koperasi tingkat kabupaten atau kotamadya dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah dan neraca awal yang berisikan jumlah modal dan kekayaan pada awal pendirian koperasi.
Didalam pelaksanaa dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru harus terlibat. Alasanya antara lain sebagai berikut.
·         Koperasi berada dan berdiri dilingkungan sekolah sehingga maju mundurnya koperasi tersebut banyak dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
·         Tugas utama siswa adalah belajar sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas didalam pengelolaan koperasi.
·         Siswa masih belum berpengalaman sehingga perlu bimbingan, arahan dan didikan mengenai bagaimana menjalankan usaha koperasi.
C.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka.
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
 Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  • Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi

SOAL KASUS MERAMALKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA

Analisis Dan Desain Jabatan