Konsep dan Perkembangan Koperasi
A.KOPERASI
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan Bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu koperasi memiliki beberapa prinsip diantaranya,yaitu:
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis
-Partisipasi anggota dalam ekonomi
-Kebebasan dan otonomi
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan Bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu koperasi memiliki beberapa prinsip diantaranya,yaitu:
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan yang demokratis
-Partisipasi anggota dalam ekonomi
-Kebebasan dan otonomi
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
B.KONSEP KOPERASI
1.KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi yang menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang
yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun
perusahan koperasi .persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari
perorangan maupun kelompok
Unsure positive terkandung dalam organisasi
koperasi antara lain :
1. Keinginan
individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan resiko bersama
3. Hasil
berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode
telah disepakati
4. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi
Adapun dampak –dampak koperasi pada anggotanga
dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
a. DAMPAK
LANGSUNG :
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia,permodalan dan kerjasama
antara horizontal maupun vertical
b. TIDAK
LANGSUNG;
1. Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara
produsen yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
2, KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan dan dibentuk dengan
tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai
alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan secara sentral ,maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata admistrasi yang
menyeluruh ,berfungsi sebagai badan yang turut menetukan
kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini
sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Koperasi didominasi dengan campur tangan
pemerintah memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dan
sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi
tidak akan pernah berubah tak tumbuh dan berkembang seperti
diindonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pola
top down harus diubah menjadi bottom up approach .
Hal ini dimaksudkan agar memiliki rasa (sense
of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat
dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi akan seperti pohon benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya
tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi dari kepentingan
pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.
Contoh Implementasi Koperasi:
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah menjadi sarana bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan koperasi
dan ekonomi di dalam kehidupan sehari – hari koperasi sekolah juga
menjadi sarana untuk belajar berorganisasi menumbuhkan toleransi, dan mengembangkan
rasa kekeluargaan. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan dalam mendirikan
koperasi sekolah.
·
Pertama, setelah pihak
sekolah yang terdiri atas guru, siswa, dan pejabat koperasi setempat sepakat
untuk mendirikan koperasi siswa,gur dan kepala sekolah membentuk panitia
pembentukan koperasi sekolah.
·
Kedua setelah rencana
disiapkan, panitia harus mengundang beberapa orang siswa untuk mewakili calon
anggota koperasi, kepala sekolah dan guru- guru, perwakilan orang tua siswa,
pejabat dari direktorat koperasi setempat, dan pejabat dari kantor kementrian
pendidikan dan kebudayaan.
·
Ketiga, pengajuan surat
permohonan pendaftaran koperasi sekolah oleh pengurus kepada dinas koperasi
tingkat kabupaten atau kotamadya dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah dan neraca awal
yang berisikan jumlah modal dan kekayaan pada awal pendirian koperasi.
Didalam
pelaksanaa dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru harus
terlibat. Alasanya antara lain sebagai berikut.
·
Koperasi berada dan berdiri
dilingkungan sekolah sehingga maju mundurnya koperasi tersebut banyak
dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
·
Tugas utama siswa adalah
belajar sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas didalam
pengelolaan koperasi.
·
Siswa masih belum
berpengalaman sehingga perlu bimbingan, arahan dan didikan mengenai bagaimana
menjalankan usaha koperasi.
C.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah
yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal
dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang
bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus
globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme
).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan
hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis
ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan
setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan
dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi di
Indonesia sebelum merdeka.
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita,
tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting
mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan
rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga,
yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI)
dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita
toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi
dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan
fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik
koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan
mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi
kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de
Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi
yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di
Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan
ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi
tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun
pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi
dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan
upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak
pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah
pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda.
Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam
negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak
574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di
perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan
perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut
undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang)
yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di
Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada
masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa
Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan
koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah
maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di
Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli
1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan
Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan
bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan
cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan
informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Pada tahun 1961,
dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Berikut perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
- Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
- Pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- Pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
- Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di
tempat.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar