Tata Cara Pendirian Koperasi dan Pola Manajemen Koperasi


Menganalisis Koperasi

Sebelum kita menganalisis sebuah koperasi,perlu kita ketahui sebelumnya jenis dan bentuk koperasi.Berikut adalah bentuk-bentuk koperasi:

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
 Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. 
Selain bentuk bentuk kita juga perlu mengetahui jenis-jenis koperasi.Berikut adalah jenis-jenis koperasi:
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.            Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.            Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.            Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
·                     Koperasi Desa
·                     Koperasi Pertanian
·                     Koperasi Peternakan
·                     Koperasi Industri
·                     Koperasi Simpan Pinjam
·                     Koperasi Perikanan
·                     Koperasi Konsumsi


     Dari bentuk-bentuk dan jenis-jenis koperasi di atas saya akan mengambil salah satu contoh koperasi yaitu KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA.Koperasi ini termasuk ke dalam bentuk koperasi sekunder karena koperasi ini memiliki anggota-anggota yang juga merupakan sebuah koperasi.Sementara itu,koperasi ini termasuk ke dalam jenis koperasi simpan pinjam.

       Dan berikut adalah Profil “KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA”
Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002;
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB);
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen BankGrameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa;
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang;
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen pemberdayaan berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual.
Selain itu koperasi ini juga memiliki visi dan misi,yaitu:
VISI
Menjadi Koperasi Syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat
MISI
*       
Mengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah secara modern dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi;
1.Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui Sodaqoh, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan investasi;


2.Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual;


3.Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;


4.Membangun sistem koperasi syariah inklusif.

Struktur Organisasi






Daftar Pustaka:
http://kopsyahbmi.co.id/kegiatan_sosial
https://keuangan.kontan.co.id/news/koperasi-syariah-benteng-mikro-indonesia-bakal-bentuk-5-koperasi-konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi

SOAL KASUS MERAMALKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA

Analisis Dan Desain Jabatan