PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA


KATA PENGANTAR
     Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Ta’ala,karena berkat rahmat-Nya saya dapat makalah yang berjudul ”Penerapan Hukum dalam Ekonomi di Indonesia”.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.Saya mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Ibu Sulastri,sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya.Makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua,
                                                                                                            Jakarta,16 Maret 2020


                                                                                                            Farhan Apriansyah M













Daftar Isi
Kata Pengantar……………………………………………………... 1
Daftar Isi…………………………………………………………… 2
Bab 1 Pendahuluan
1.Latar Belakang…………………………………………………… 3
Bab 2 Pembahasan
1.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi……………………………….. 4
2.Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia……………………..            4
Bab 3
Kesimpulan………………………………………………………….9
Daftar Pustaka……………………………………………………….10














BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
A.Pengertian Hukum dan Ekonomi
     Pengertian hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
      Secara etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
B.Rumusan Masalah
1.Apa hubungan hukum dan ekonomi?
2.Apa saja peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia?
3.Bagaimana peristiwa hukum dan ekonomi?
C.Tujuan Pembahasan
1,Dapat mengetahui hubungan hukum dan ekonomi
2.Dapat mengetahui peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia
3.Dapat mengetahui bagaimana peristiwa hukum di Indonesia






BAB 2
PEMBAHASAN
1.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut  Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu;  Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu : Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
     Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
-Asas manfaat
-Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
-Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
-Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
-Asas usaha bersama atau kekeluargaan
-Asas demokrasi ekonomi.
-Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
2.Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b.      Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

    
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini adalah beberapa contoh  peristiwa hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
·      Kasus manipulasi laporan keuangan
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
·      Kasus Produk Recall
Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson &Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga kepercayaan konsumennya.
Kasus obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran.
Kasus baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
·      Penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

b.Hukum dalam Negara RI
      Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pebangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Ketika ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem hukum














BAB 3
KESIMPULAN
     Perkembangan pembangunan ekonomi suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat kemakmuran yang dicapai, sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan dibenahi adalah bagaimana mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara dan hokum sebagai sektor pendukung. Hal mereformasi sektor-sektor tersebut sebagai syarat penting pemulihan pembangunan ekonomi suatu Negara dari sebelumnya ke tingkat selanjutnya. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional dari tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.
     Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah begaimana memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat sehingga memiliki kemampuan untuk turut berkontribusi dalam memajukan pembangunan ekonomi. Secara tegas harus ada keberpihakan Negara (pemerintah) untuk membuat kebijakan dan regulasi kepada berbagai sector yang mempunyai tujuan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.










Daftar Pustaka:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Laporan Keuangan Koperasi

SOAL KASUS MERAMALKAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA

Analisis Dan Desain Jabatan