PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
Subhanahu Ta’ala,karena berkat rahmat-Nya saya dapat makalah yang berjudul ”Penerapan
Hukum dalam Ekonomi di Indonesia”.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.Saya mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing Ibu Sulastri,sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan
waktunya.Makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu saya mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk
pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua,
Jakarta,16
Maret 2020
Farhan
Apriansyah M
Daftar
Isi
Kata Pengantar……………………………………………………... 1
Daftar Isi…………………………………………………………… 2
Bab 1 Pendahuluan
1.Latar Belakang…………………………………………………… 3
1.Latar Belakang…………………………………………………… 3
Bab 2 Pembahasan
1.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi……………………………….. 4
2.Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia…………………….. 4
1.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi……………………………….. 4
2.Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia…………………….. 4
Bab
3
Kesimpulan………………………………………………………….9
Daftar Pustaka……………………………………………………….10
Kesimpulan………………………………………………………….9
Daftar Pustaka……………………………………………………….10
BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
A.Pengertian Hukum dan Ekonomi
Pengertian hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Secara etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
A.Pengertian Hukum dan Ekonomi
Pengertian hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Secara etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
B.Rumusan Masalah
1.Apa hubungan hukum dan ekonomi?
2.Apa saja peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia?
3.Bagaimana peristiwa hukum dan ekonomi?
1.Apa hubungan hukum dan ekonomi?
2.Apa saja peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia?
3.Bagaimana peristiwa hukum dan ekonomi?
C.Tujuan Pembahasan
1,Dapat mengetahui hubungan hukum dan ekonomi
2.Dapat mengetahui peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia
3.Dapat mengetahui bagaimana peristiwa hukum di Indonesia
1,Dapat mengetahui hubungan hukum dan ekonomi
2.Dapat mengetahui peristiwa hukum dan ekonomi di Indonesia
3.Dapat mengetahui bagaimana peristiwa hukum di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu :
Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
-Asas manfaat
-Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
-Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
-Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
-Asas usaha bersama atau kekeluargaan
-Asas demokrasi ekonomi.
-Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
-Asas manfaat
-Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
-Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
-Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
-Asas usaha bersama atau kekeluargaan
-Asas demokrasi ekonomi.
-Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
2.Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah
penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi PembangunanHukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai
cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara
nasional.
b. Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini adalah beberapa contoh peristiwa hukum korporasi yang
pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
· Kasus
manipulasi laporan keuangan
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom
terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya
Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret
2002. Hal itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
· Kasus Produk
Recall
Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh
Johnson &Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan
perusahaan. Perusahaan tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga kepercayaan konsumennya.
Kasus obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih
beredar di pasaran.
Kasus baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan
mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya
video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah
beredar di internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah
tersebut.
· Penggelapan
pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat
pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk
tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari
pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3
melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
b.Hukum dalam Negara RI
Manusia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang
terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar
semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win
solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi
hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam
berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu
diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok
sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi
Pancasila, yang menurut Emil Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar
dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan,
karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan
keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, yaitu sistem
ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, yaitu sistem
ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi
Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana
pebangunan
c. Hukum sebagai sarana
penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana
pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum
nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum
nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah
nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi
nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan
secara nasional
c. Bahwa sistem nasional itu
mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan
masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi
tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di
daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah
dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat
masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling
menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat
dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in
goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini
memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main
yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang
dalam sistem GATT/WTO.
Ketika ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya.
Terbentuknya WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya
blok-blok ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak
ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya
integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru.
Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan
institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan
sistem hukum
BAB 3
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Perkembangan
pembangunan ekonomi suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat
kemakmuran yang dicapai, sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan
dibenahi adalah bagaimana mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara
dan hokum sebagai sektor pendukung. Hal mereformasi sektor-sektor tersebut
sebagai syarat penting pemulihan pembangunan ekonomi suatu Negara dari
sebelumnya ke tingkat selanjutnya. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat
diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional dari tahun
yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.
Hal terpenting yang perlu
diperhatikan adalah begaimana memberikan edukasi kepada berbagai lapisan
masyarakat sehingga memiliki kemampuan untuk turut berkontribusi dalam
memajukan pembangunan ekonomi. Secara tegas harus ada keberpihakan Negara
(pemerintah) untuk membuat kebijakan dan regulasi kepada berbagai sector yang
mempunyai tujuan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar